Salatiga, 10 Juni 2026
Dalam rangka menegaskan komitmen Pengadilan Agama Salatiga terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., menggelar Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (10/6/2026) di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Agama Salatiga tersebut menjadi salah satu langkah nyata Pengadilan Agama Salatiga dalam memperkuat akses keadilan yang berperspektif gender serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Dalam sosialisasinya, Ketua Pengadilan Agama Salatiga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu fokus kerja yang terus diperkuat oleh Pengadilan Agama Salatiga. Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak hanya diputuskan di atas kertas, tetapi juga dipahami, didukung, dan diupayakan pemenuhannya oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pengadilan, melainkan tanggung jawab bersama,” ujar Muh. Safrani Hidayatullah.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pengadilan Agama Salatiga menggandeng berbagai unsur strategis di Kota Salatiga. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Kota Salatiga, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga, Komandan Kodim 0714 Salatiga, Kapolres Salatiga, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kepala Rumah Tahanan Salatiga, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Salatiga, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Salatiga, Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Ketua BAZNAS Kota Salatiga, Kepala Kantor Pos Cabang Kota Salatiga, serta Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Salatiga.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi perempuan, dan lembaga pelayanan publik tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kota Salatiga. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi putusan pengadilan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk hak nafkah, hak pengasuhan anak, hak pendidikan, hak pemeliharaan, serta berbagai aspek perlindungan hukum yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Salatiga untuk memperkuat peran lembaga peradilan sebagai pelindung hak-hak masyarakat pencari keadilan, khususnya perempuan dan anak. Dengan dukungan seluruh stakeholder yang hadir, diharapkan terbangun kesadaran bersama bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan yang harus diperjuangkan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Salatiga kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.









