Salatiga, 8 Juni 2026
Pada hari Senin, 8 Juni 2026, telah dilaksanakan proses mediasi atas perkara Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H. dan menghasilkan kesepakatan berhasil sebagian antara para pihak yang bersengketa.
Keberhasilan sebagian tersebut dicapai terkait pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian, yaitu mengenai nafkah selama masa iddah dan mut'ah yang menjadi hak istri setelah terjadinya perceraian. Kesepakatan ini menunjukkan adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan melalui musyawarah dan mufakat.
Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, sekaligus mengurangi ruang lingkup sengketa yang akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Pengadilan Agama Salatiga senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan dan mengakomodasi kepentingan para pihak.









