*Salatiga, 10 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai praktik beracara di lingkungan peradilan agama, Hakim Pengadilan Agama Salatiga, *Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H.*, memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang mandiri yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dan Universitas Negeri Surakarta (UNS).
Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Agama Salatiga tersebut mengangkat materi mengenai tahapan beracara dalam perkara perdata, meliputi penyusunan *gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga **penyusunan Berita Acara Sidang (BAS)*. Materi disampaikan secara komprehensif dengan mengombinasikan teori hukum acara dan praktik yang diterapkan dalam persidangan di Pengadilan Agama.
Dalam penyampaiannya, Najiatul Istiqomah menjelaskan bahwa setiap tahapan persidangan memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Selain memahami konsep hukum acara, para mahasiswa juga dibekali teknik penyusunan dokumen persidangan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para mahasiswa tampak antusias mendalami berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik persidangan, termasuk teknik penyusunan Berita Acara Sidang sebagai dokumen resmi yang merekam jalannya persidangan secara lengkap dan akurat.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan serta pengalaman praktis mahasiswa magang mandiri sehingga mereka memperoleh gambaran nyata mengenai penerapan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Dengan demikian, program magang tidak hanya memberikan pengalaman lapangan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran yang efektif dalam mempersiapkan calon praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan berkompeten.
Apabila berita ini akan dimuat di website resmi Pengadilan Agama Salatiga, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan berita yang biasa digunakan pada publikasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama.









