/ 11 Juni 2026

Hak Pihak Berperkara

HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

 

  1. Berhak memperoleh bantuan hukum
  2. Berhak mengajukan perkara secara cuma-cuma (gratis)
  3. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  4. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  6. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  7. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  8. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  9. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  10. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  11. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  12. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  13. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  14. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  15. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  16. Berhak mengirim / menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  19. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  20. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  21. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  22. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  24. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Arsip berita

Tonggak Penguatan Layanan Peradilan Modern: Ketua PA Salatiga Hadiri Groundbreaking Gedung Baru PTA Semarang

Selengkapnya

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas: Ketua PA Salatiga Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017

Selengkapnya

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Pengadilan Agama Salatiga Gelar Pisah Sambut Ketua dan Pengantar Alih Tugas

Selengkapnya

Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Salatiga ikuti Rakor PA Se-Korwil Semarang Raya Bahas Isu Aktual

Selengkapnya

WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SALATIGA IKUTI PERTUKARAN PENGETAHUAN BERSAMA ZANZIBAR JUDICIARY OFFICE DAN PERADI

Selengkapnya

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content