/ 11 Juni 2026

RINGKASAN DISERTASI REKONSTRUKSI REGULASI PERWALIAN MELALUI MEKANISME WALI ADHAL,

RINGKASAN DISERTASI REKONSTRUKSI REGULASI PERWALIAN MELALUI MEKANISME WALI ADHAL,

Oleh: Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Salatiga)

  1. PENDAHULUAN

Secara umum al-Quran menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri secara sah, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami.

Pada kenyataannya wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang paling berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syar’i maupun yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Jika hal tersebut terjadi, maka Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama setempat akan mengeluarkan surat penolakan perkawinan dengan alasan wali nikah yang tidak bersedia menikahkan calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki, wali tersebut dinamakan wali Adhal.[1]Sehingga calon mempelai perempuan yang keberatan dengan hal tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan wali Adhal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.[2].

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) menegaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Hal itu menunjukan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara

hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang baragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Berlakunya undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Tugas Pengadilan Agama bukan sekedar memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta rasa keadilan pada masing-masing pihak yang berperkara serta tegaknya hukum dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Delengkapnya silahkan download disini

[1]. Wali adhal adalah penolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya yang berakal dan sudah baligh dengan laki-laki yang sepadan dengan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta (kepada walinya) untuk dinikahkan dan masing-masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakan demikian menurut syara‟ dilarang. Lihat Wahbah al Zuhail, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, jilid. 9, terj. Abdul Hayyi al-Kattani, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2007, hlm.343.

[2]Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan AgamaEdisi Revisi, cetakan tahun 2014 hlm. 139.

Arsip berita

Tonggak Penguatan Layanan Peradilan Modern: Ketua PA Salatiga Hadiri Groundbreaking Gedung Baru PTA Semarang

Selengkapnya

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas: Ketua PA Salatiga Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017

Selengkapnya

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Pengadilan Agama Salatiga Gelar Pisah Sambut Ketua dan Pengantar Alih Tugas

Selengkapnya

Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Salatiga ikuti Rakor PA Se-Korwil Semarang Raya Bahas Isu Aktual

Selengkapnya

WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SALATIGA IKUTI PERTUKARAN PENGETAHUAN BERSAMA ZANZIBAR JUDICIARY OFFICE DAN PERADI

Selengkapnya

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content