/ 29 Maret 2024
Alhamdulillah Mediator Hakim Berhasil Mendamaikan Perkara Perihal Hak Asuh Anak

Salatiga, 14/03 – Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. dalam nomer perkara 79/Pdt.G/2023/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan dalam mediasi ini. Sebagai mediator yang berpengalaman, Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. memimpin proses mediasi dengan profesionalisme dan keahlian yang tinggi, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan.

Mediasi adalah salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Salatiga dalam menyelesaikan sengketa antara dua belah pihak. Dalam mediasi ini, pria kelahiran Balikpapan berperan sebagai mediator yang berupaya secara maksimal agar para pihak dapat mendapatkan kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Setelah melalui beberapa tahapan mediasi, akhirnya para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Melalui mediasi ini, para pihak dapat menghindari proses litigasi yang memakan waktu dan biaya yang mahal. Selain itu, dengan mencapai kesepakatan melalui mediasi, para pihak dapat mempertahankan hubungan baik antara keduanya serta menciptakan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini memberikan contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya upaya non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara dua belah pihak. Dengan demikian, mediasi dapat menjadi alternatif yang tepat dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang memakan waktu dan biaya yang mahal.

Skip to content