Salatiga, 21 Mei 2025
Suasana edukatif terasa kental di Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga siang ini. Dalam rangkaian kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), para mahasiswa dari Fakultas Syariah UIN Salatiga mendapatkan bekal ilmu berharga langsung dari praktisi peradilan.
Materi kali ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H., dengan topik pembahasan "Perbedaan Gugatan (Contensiosa) dan Permohonan (Voluntair)". Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara sistematis perbedaan antara perkara yang bersifat sengketa dan permohonan yang bersifat administratif, mulai dari bentuk dokumen hingga proses penyelesaiannya di persidangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung program MBKM serta menciptakan ruang pembelajaran langsung di dunia kerja bagi para mahasiswa. Dengan penyampaian yang komunikatif dan interaktif, para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik-praktik nyata dalam menangani perkara di pengadilan agama.
Melalui sesi ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum perdata Islam, tetapi juga memperoleh pengalaman kontekstual yang akan memperkaya pemahaman mereka sebelum terjun ke dunia profesional.
Pengadilan Agama Salatiga akan terus berinovasi dalam membangun ekosistem pembelajaran yang kolaboratif antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga peradilan, demi mencetak generasi hukum yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan zaman.









