/ 27 April 2024
Berhasil! Hakim Mediator Pengadilan Agama Salatiga Capai Kesepakatan Dalam Perkara Cerai Talak

Dalam sebuah upaya penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kesejahteraan bersama, Hakim Mediator Pengadilan Agama Salatiga, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., hari ini mencatatkan sebuah pencapaian signifikan. Melalui keahlian dan dedikasi dalam proses mediasi, beliau berhasil memediasi perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 28/Pdt.G/2024/PA. Sal, membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan bijaksana bagi kedua belah pihak.
Perkara yang dihadapi cukup kompleks, menyangkut isu Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, serta hak-hak perempuan pasca perceraian yang meliputi Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Nafkah Lampau. Tidak hanya itu, mediasi ini juga berhasil mencapai kesepakatan terkait dengan penyelesaian Harta Bersama, suatu aspek yang sering kali memicu perdebatan panjang dan melelahkan bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti dari pendekatan holistik yang diadopsi oleh Pengadilan Agama Salatiga dalam menangani kasus perceraian. Melalui dialog yang konstruktif dan penyelesaian yang berorientasi pada solusi, Hakim Najiatul Istiqomah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengarahkan kedua belah pihak menuju kesepakatan yang berkelanjutan dan menghormati kepentingan bersama.
“Kami percaya bahwa mediasi adalah langkah pertama yang penting dalam menyelesaikan konflik secara damai, menghargai hak-hak semua pihak, dan memastikan bahwa anak-anak, sebagai pihak yang paling rentan dalam kasus perceraian, tetap terlindungi,” ujar Hakim Najiatul Istiqomah dalam sebuah pernyataan setelah sesi mediasi.
Kesepakatan yang dicapai hari ini menandai langkah maju dalam praktik mediasi di Indonesia, menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, konflik keluarga bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan manusiawi. Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk mengedepankan mediasi sebagai cara efektif dalam menyelesaikan perkara, mengurangi beban pengadilan, dan terpenting, mendamaikan kedua belah pihak.
Perkara Cerai Talak ini, dengan semua kompleksitasnya, kini telah menemukan titik terang berkat mediasi yang komprehensif dan empati yang ditunjukkan oleh semua pihak yang terlibat. Kedua belah pihak kini dapat melangkah ke depan dengan kejelasan dan kesepakatan bersama yang telah dicapai, berkat peran mediasi yang dilakukan dengan penuh dedikasi oleh Hakim Najiatul Istiqomah.

Skip to content