Salatiga, 25 Februari 2026
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan briefing pagi dengan materi Budaya Anti Korupsi yang disampaikan oleh Naji’atul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat komitmen integritas serta membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel di lingkungan satuan kerja.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa korupsi memiliki berbagai bentuk, antara lain kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, serta bentuk-bentuk lain yang dapat merusak integritas dan kredibilitas lembaga peradilan. Penegasan ini penting sebagai pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjauhi segala praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Disampaikan pula bahwa petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan garda terdepan pelayanan yang berpotensi bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga memiliki risiko lebih besar terhadap penerimaan gratifikasi. Masih adanya budaya pemberian imbalan atau hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih harus disikapi secara tegas, karena dalam kondisi apa pun hal tersebut tidak diperkenankan.
Apabila terdapat aparatur yang menerima gratifikasi, baik dalam jumlah kecil maupun besar, wajib segera melaporkannya kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pengadilan Agama Salatiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat komitmen untuk menolak segala bentuk korupsi. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya di tengah masyarakat dapat terus terjaga dan ditingkatkan.










