Salatiga, 21 Agustus 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menorehkan capaian positif dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Dalam perkara Nomor 236/Pdt.G/2025/PA.Sal, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H., berhasil mempertemukan para pihak hingga sepakat berdamai dan mencabut gugatan perceraian.
Menariknya, para pihak menggunakan aplikasi L7SMART untuk memilih mediator, dan menetapkan Ahmad Roikan sebagai penengah. Beliau merupakan mediator bersertifikat hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Salatiga dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI, serta telah mengikuti pelatihan sertifikasi mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI, BPKH, dan Baznas.
Keberhasilan ini kembali membuktikan peran strategis mediasi sebagai sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan damai. Selain meringankan beban perkara, hasil mediasi yang berujung pada perdamaian juga memberikan manfaat nyata bagi para pihak, terutama dalam menjaga hubungan baik pasca sengketa.
Pengadilan Agama Salatiga mengapresiasi kesediaan para pihak yang memilih jalan damai, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis dan inklusif.









