Salatiga, 5 Juni 2025
Komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau kembali dibuktikan dengan langkah strategis melalui kerja sama bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Dalam kerja sama tersebut, PA Salatiga mulai hari ini resmi menempati satu ruangan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Salatiga, sebagai bagian dari upaya jemput bola pelayanan kepada masyarakat.
Peninjauan langsung ruang pelayanan dilakukan hari ini oleh jajaran pimpinan PA Salatiga, yakni Ketua Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Panitera Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., Sekretaris Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., Panitera Muda Permohonan Ahmad Roikan, S.Sy., M.H., serta Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ruly Arista Wardani, S.Kom.
Langkah ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0274/KPA.W11-A13/SK.OT1.2/VI/2025 tentang Penunjukan Petugas Mall Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Agama Salatiga.
Melalui SK tersebut, PA Salatiga menghadirkan petugas pelayanan setiap Senin dan Kamis pukul 09.00 – 12.00 WIB di MPP Kota Salatiga. Layanan yang disediakan meliputi:
Informasi perkara dan layanan hukum
Pendaftaran perkara melalui e-Court
Pengambilan produk layanan
Informasi mediasi
Pengaduan masyarakat
Konsultasi hukum gratis
Pembuatan surat gugatan/permohonan
Langkah ini bukan hanya membawa Pengadilan lebih dekat ke masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata peran aktif lembaga peradilan dalam mendukung visi Pemerintah Kota Salatiga dalam membangun sistem pelayanan yang terintegrasi dan ramah pengguna.
Langkah ini memperkuat implementasi Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga dalam rangka percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.
Dengan semangat “Melayani dari Hati”, PA Salatiga berharap keberadaan pelayanan di MPP Kota Salatiga dapat menjadi solusi nyata untuk kebutuhan hukum masyarakat, khususnya dalam hal kejelasan informasi, kemudahan akses, dan kecepatan pelayanan.









