/ 27 April 2024
Evaluasi dan Penilaian Kinerja PPNPN Pengadilan Agama Salatiga Menurut Pedoman Sekretaris Mahkamah Agung

 

Hari Kamis ini, Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja akhir tahun terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berada di lingkungan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81 l/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Evaluasi kinerja, yang diatur oleh pedoman tersebut, dilakukan setiap tiga bulan dengan tujuan untuk mengukur kinerja PPNPN sebelum dilakukan penilaian kinerja di akhir tahun. Proses penilaian kinerja dilaksanakan di ruang Media Centre Pengadilan Agama Salatiga pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

Penilaian kinerja dilakukan dengan menghitung akumulasi perilaku kerja dan kehadiran PPNPN oleh Pejabat yang membidangi bagian umum. Di Pengadilan Agama Salatiga, bagian umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ratna Evayanti, S.E.

Menurut pedoman, PPNPN yang mendapatkan penilaian kinerja minimal bernilai baik dapat diperpanjang tanpa melalui proses pengadaan dan dapat diangkat kembali dengan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selama satu tahun. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan penghargaan kepada PPNPN yang telah menunjukkan kinerja yang baik.

Evaluasi dan penilaian kinerja ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Salatiga, sekaligus memberikan penghargaan kepada PPNPN yang telah berkontribusi secara positif dalam menjalankan tugasnya.

Skip to content