/ 27 April 2024
Gelar Rakor Dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti, Panitera PA Salatiga Arahkan Pengiriman Surat Tercatat Sesuai Juknis Badilag

 

Panitera Pengadilan Agama Salatiga, Dra. Hj. Farkhah., M.E., siang ini, Kamis, 07 Desember 2023, memimpin jalannya Rapat Koordinasi Dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti di ruang kerja Panitera. Rapat sendiri diikuti oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Salatiga.

Dalam pengarahannya, Farkhah mengungkapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh para jurusita pada Triwulan IV tahun 2023 ini. Beliau menghimbau agar selalu berhati-hati dalam melakukan pengetikan dan mengupload hasil relaas dari surat tercatat. “Karena surat tercatat dikirim melalui Pos, sebelum dikirim agar dicek dulu, tangg sidang sudah benar atau tidak. Sedangkan hasil relaas dari Kibana diupload sesuai dengan tanggal sampai pada para pihak,” arahnya.

Selain itu, beliau juga menjelaskan terkait Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik sebagaimana dimuat dalam Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023, sebelum diserahkan ke Pos, surat tercatat harus dilampirkan pengantar yang memuat tentang nama dan alamat pihak, nomor perkara dan keterangan relaas. “Ada koreksi dari pengantar surat tercatat yang telah kita buat, perlu ditambahkan alamat para pihak sesuai Juklak dari Badilag,” jelas Farkhah.

Sebelum rapat ditutup, Farkhah meminta agar surat tercatat yang tidak diterima (return to origin) oleh para pihak karena alamat tidak ditemukan karena pindah alamat, kop surat return yang telah diberi stempel Pos dan alasan surat dikembalikan agar dilampirkan dalam relaas untuk disampaikan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan. “Kop surat tercatat yang dikembalikan ke PA, dilampirkan dalam laporan relaas,” pungkasnya.

Skip to content