Salatiga, 21 Februari 2025
Hakim Pengadilan Agama Salatiga mengikuti Webinar Dialog Badilag bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di Media Center Abdul Halim. Webinar ini mengangkat tema penting mengenai Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pembelajaran dari berbagai sistem hukum dalam menangani perkara keluarga, khususnya yang melibatkan anak. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., yang menyoroti peran peradilan agama dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan dispensasi kawin.
Materi utama disampaikan oleh The Hon Justice Liz Boyle, Hakim Agung FCFCOA, yang memaparkan berbagai pertimbangan hukum terkait perlindungan anak dalam perkara keluarga. Dalam pemaparannya, Justice Boyle menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi faktor utama dalam setiap putusan yang melibatkan anak, sesuai dengan praktik yang diterapkan di Australia.
Acara dilanjutkan dengan sesi dialog yang dimoderatori oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., selaku Penasehat Senior AIPJ2. Para peserta mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai tantangan dan solusi dalam menangani perkara dispensasi kawin di Indonesia.
Selain itu, materi juga disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M., yang membahas penanganan perkara dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama. Sementara itu, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M., selaku Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), memberikan pemaparan mengenai laporan perlindungan anak dalam permohonan dispensasi kawin.
Sebagai penanggap, Fitria Villa Sahara, S.IP., M.Comdev., selaku Co-Direktur Yayasan Pekka, memberikan perspektif dari sisi masyarakat sipil, menyoroti dampak sosial dari praktik dispensasi kawin dan perlunya kebijakan yang lebih ketat dalam melindungi hak anak.
Webinar ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme peserta dalam diskusi ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu perlindungan anak dalam sistem peradilan agama.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan para hakim dan pemangku kepentingan lainnya dapat lebih memahami serta menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan dispensasi kawin, demi menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada anak.









