Salatiga, Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) yang menjadi langkah krusial dalam proses sidang perdata. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor TP PKK Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dengan tujuan utama memberikan kejelasan mengenai letak, luas, dan batas objek sengketa.
Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., bersama dua Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera, kegiatan ini turut dihadiri oleh pihak Penggugat dan kuasanya, Tergugat dan kuasanya, kuasa Turut Tergugat, dua orang petugas kelurahan, serta seorang petugas Jurusita.
Setelah acara pembukaan, tim langsung melakukan pemeriksaan di lokasi objek sengketa yang terdiri dari enam barang tidak bergerak serta tujuh barang bergerak, termasuk empat mobil dan tiga sepeda motor, yang semuanya berada di Kelurahan Kauman Kidul. Ketua Majelis Hakim beserta timnya bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa, guna memastikan keputusan yang diambil nanti didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan langsung di lapangan.
Pemeriksaan setempat ini dianggap penting untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan adil, di mana hakim memiliki kesempatan menilai langsung objek sengketa dan dapat memberikan putusan yang objektif serta berdasarkan bukti nyata.









