Semarang, 21 April 2026, Memasuki hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara luring, para Hakim Pengadilan Agama se wilayah PTA Semarang dan PTA Yogyakarta tetap menunjukkan semangat tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Pada sesi pertama, peserta menerima materi bertajuk “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” yang disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Musthofa, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya sensitivitas hakim dalam memahami kondisi khusus yang dihadapi kaum rentan serta penerapan pedoman yang adaptif dalam proses persidangan.
Selanjutnya, materi “Komunikasi Terhadap Kaum Rentan” disampaikan oleh Direktur SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak), Nurul Sa’adah Andriani, S.H., M.H. Pada sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai teknik komunikasi yang efektif, empatik, dan tidak diskriminatif, guna menciptakan suasana persidangan yang ramah bagi semua pihak.
Materi ketiga mengangkat tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Rokhanah, S.H., M.H. Narasumber menguraikan berbagai tantangan nyata yang dihadapi kaum rentan, sekaligus mendorong peran aktif hakim dalam mencari solusi yang berorientasi pada keadilan.
Sebagai penutup, peserta menerima materi “Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Substantif bagi Kaum Rentan” yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kepastian, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan yang substantif, khususnya bagi kelompok rentan.
Dengan berakhirnya rangkaian materi pada hari kedua ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik peradilan sehari-hari, sehingga tercipta layanan hukum yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan kaum rentan.









