/ 23 April 2024
Info Sisa Panjar Perkara

Para pihak yang namanya tercantum dalam daftar dibawah ini diharap segera mengambil sisa uang panjar perkaranya dengan datang ke Pengadilan Agama Salatiga

Apabila sisa uang panjar perkara tidak diambil dalam rentang waktu 6 bulan (terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan untuk mengambil sisa panjar perkara dikirimkan), maka uang tersebut akan dianggap sebagai uang tidak bertuan dan akan disetorkan ke kas Negara (Pasal 1948 KUHPerdata) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Batas waktu pengambilan uang sisa panjar sebelum disetorkan ke kas Negara, dapat dilihat pada kolom “Sisa Waktu Pengambilan”

Skip to content