Salatiga, 7 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menyelenggarakan mediasi secara elektronik pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dalam perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PA.Sal.
Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua PA Salatiga, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., dan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi L7SMART. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Salatiga dan Rutan Kota Salatiga, yang memungkinkan warga binaan untuk tetap mengikuti proses persidangan dan mediasi dari dalam rutan secara efisien dan berkeadilan.
Pelaksanaan mediasi ini menjadi bukti nyata dari inovasi layanan peradilan yang humanis dan inklusif. Meskipun salah satu pihak berada dalam tahanan, proses mediasi tetap berjalan efektif dan kondusif melalui fasilitasi yang baik dari kedua belah pihak.
Hasil dari proses mediasi ini pun cukup menggembirakan. Meskipun belum mencapai kesepakatan sepenuhnya, mediasi membuahkan hasil berupa Kesepakatan Perdamaian Sebagian, khususnya terkait pengasuhan dua anak dalam perkara tersebut. Kesepakatan ini ditandatangani secara sah oleh para pihak dan mediator, serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta perdamaian lainnya.
Pengadilan Agama Salatiga terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung prinsip peradilan modern yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan nyata dari semangat transparansi, kolaborasi, dan integritas dalam pelayanan publik.









