Salatiga, 15 April 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali melaksanakan sidang perkara secara telekonferensi pada hari ini, sebagai bentuk pelayanan peradilan yang adaptif terhadap kebutuhan para pihak berperkara yang berada di luar wilayah yuridiksi.
Sidang yang digelar pada Selasa pagi ini merupakan sidang kedua dari rangkaian proses perkara yang sedang berjalan. Dalam sidang tersebut, pihak principal saat ini tidak berada di wilayah Kota Salatiga, melainkan tengah berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk menjamin kelancaran proses persidangan, PA Salatiga menggandeng Pengadilan Agama Batam dalam pelaksanaan sidang telekonferensi. Dengan demikian, pihak principal dapat mengikuti jalannya sidang dari PA Batam, tanpa harus hadir langsung di Salatiga.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak principal secara langsung, sebagai bagian penting dari proses klarifikasi dan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara kedua pengadilan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Batam atas fasilitasi dan dukungannya dalam pelaksanaan sidang hari ini. Teknologi ini sangat membantu dalam memastikan hak-hak para pihak tetap terpenuhi tanpa terkendala jarak,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan sidang telekonferensi ini, PA Salatiga menunjukkan komitmennya untuk memberikan akses peradilan yang lebih mudah, cepat, dan efisien, sesuai dengan prinsip peradilan modern yang adaptif terhadap dinamika masyarakat.









