Salatiga, 10 Februari 2025
Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Salatiga pada hari ini, Senin (10/2), membuahkan hasil positif. Mediasi yang dipimpin oleh mediator Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H. berhasil menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.Sal terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Dalam kesepakatan yang dicapai, hak asuh anak disepakati sebagai berikut: tiga anak akan diasuh oleh tergugat, sementara satu anak akan diasuh oleh penggugat. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kepada keempat anak mereka, kedua belah pihak sepakat untuk memberikan sebidang tanah beserta bangunan kepada anak-anak mereka.
Mediator Ahmad Roikan menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif kedua belah pihak yang telah mengutamakan kepentingan anak-anak mereka dalam proses mediasi ini. “Keputusan yang diambil ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Semoga kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masa depan anak-anak,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses perkara yang berlangsung di Pengadilan Agama Salatiga dapat berjalan lebih cepat. Kesepakatan ini juga menunjukkan bahwa mediasi merupakan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai dan adil.
Pihak penggugat dan tergugat menyatakan bahwa mereka akan mematuhi hasil kesepakatan yang telah dicapai demi kebaikan bersama, khususnya bagi masa depan anak-anak mereka. Dengan demikian, mediasi ini menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik hukum keluarga dengan cara yang lebih harmonis dan kekeluargaan.









