Salatiga, 11 Maret 2025
Pengadilan Agama Salatiga mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Pada hari ini, Selasa (11/3), para pihak dalam perkara perdata dengan Nomor 76/Pdt.G/2025/PA.Sal yang terdaftar sejak 25 Februari 2025, sepakat untuk mencabut perkara mereka setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator M. Taufiq Zamzami, S.H.I., M.A., C.M.
Dalam proses mediasi, M. Taufiq Zamzami berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Berkat kepiawaiannya, para pihak akhirnya menemukan titik temu dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi ini, para pihak secara resmi mencabut perkara mereka di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Hal ini menandakan bahwa sengketa yang sebelumnya diajukan telah diselesaikan dengan cara damai tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Selain menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui mediasi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai solusi yang lebih menguntungkan secara emosional maupun hukum.
Dengan semakin banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dari proses ini dan menjadikannya sebagai opsi utama dalam menyelesaikan sengketa hukum. Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan damai dalam upaya menegakkan keadilan bagi semua pihak.









