Salatiga, 24 April 2026
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 89/Pdt.G/2026/PA.Sal.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Dinar Afif Atifah Hadi, S.H., M.H., C.Me. berhasil mencapai *kesepakatan perdamaian sebagian* antara para pihak, khususnya terkait akibat hukum perceraian.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak mencapai kesepahaman mengenai pengaturan hak dan kewajiban terhadap anak pasca perceraian. Pengasuhan anak disepakati berada pada salah satu pihak dengan tetap memberikan ruang bagi pihak lainnya untuk menjalin hubungan, komunikasi, serta kebersamaan dengan anak-anak pada waktu-waktu tertentu. Pengaturan tersebut dilaksanakan dengan prinsip saling menghormati dan senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kesepakatan ini juga akan dimohonkan untuk dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim apabila gugatan cerai dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Mediasi kembali menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.









