Salatiga, 10 Maret 2025
Upaya mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Salatiga. Pada hari ini, Senin 10 Maret 2025, telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 72/Pdt.G/2025/PA.Sal. Mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim, Ahmad Roikhan, S.Sy., S.H., M.H., C.M., yang berhasil memfasilitasi para pihak dalam mencapai titik temu.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui penyelesaian terkait harta bersama, termasuk pembagian aset yang diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak hasil perkawinan. Kesepakatan ini mencerminkan semangat musyawarah yang dianjurkan dalam hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan silaturahmi antara para pihak tetap terjaga, serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam putusan Pengadilan Agama Salatiga sebagai bentuk legalitas yang mengikat bagi kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur damai di Pengadilan Agama Salatiga. Mediator terus berkomitmen untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil dan berkeadilan demi kepentingan bersama.









