Salatiga, 10 Februari 2025
Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Salatiga, para pihak yang bersengketa dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PA.Sal telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H.
Dalam kesepakatan yang dicapai, para pihak setuju bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada tergugat. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan yang melibatkan kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan mengutamakan kesejahteraan anak.
Mediator Ahmad Roikan menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah bersedia berdiskusi secara terbuka dan mencapai kesepakatan. “Keputusan ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan perkara dengan mengutamakan kepentingan anak. Semoga kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik demi masa depan anak yang lebih baik,” ujar beliau.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum dalam perkara ini dapat berlanjut dengan lebih ringan, dan diharapkan tidak menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi anak.
Pengadilan Agama Salatiga juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa keluarga, sehingga dapat tercipta penyelesaian yang lebih adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat.









