Salatiga, 20 Maret 2025
Pengadilan Agama (PA) Salatiga menghadiri kegiatan koordinasi terkait Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Kegiatan ini merujuk pada Surat Undangan PN Salatiga Nomor: 31/KPN.W12.U12/UND.HM.2.1.3/III/2025 tanggal 19 Maret 2025. Ketua PA Salatiga, Adil Fahru Roza, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris PA Salatiga, Adhi Kurniawan, turut serta dalam pertemuan tersebut yang berlangsung di Media Center PN Salatiga.
Sebagai tuan rumah kegiatan ini adalah PN Salatiga, turut hadir pula jajaran dari Kantor Pos Kota Salatiga.
Acara dibuka oleh Ketua PN Salatiga, Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya koordinasi antara instansi dalam meningkatkan efektivitas pengiriman surat tercatat dalam proses peradilan.
Kepala Kantor Pos Kota Salatiga, Nur Arif Febriyanti, beserta timnya turut serta dalam diskusi, menyampaikan kendala-kendala dari Pos dilapangan.
Ketua PA Salatiga, mewanti-wanti agar pelaksanaan panggilan tercatat ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pertemuan ini, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:
Penguatan materi kejurusitaan di Pos Kota Salatiga guna meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan penyampaian relaas melalui surat tercatat.
Kemudian akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait pelaksanaan panggilan sidang melalui surat tercatat.
Penyamaan persepsi antara pihak pengadilan, Kantor Pos, dan Pemkot Salatiga untuk memastikan relaas panggilan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama lintas instansi dalam mendukung kelancaran proses beracara di Pengadilan, khususnya dalam aspek penyampaian surat tercatat yang memiliki peran penting dalam proses peradilan.









