Yogyakarta, 24 Juni 2025
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., turut menjadi narasumber dalam kegiatan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Improving Legal Awareness on Children’s Rights: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Financial Welfare”. Acara ini diselenggarakan oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dan Universitas Oslo, bertempat di Hotel New Saphir, Yogyakarta.
FGD ini merupakan bagian dari proyek riset bertajuk “Improving Legal Awareness on Children’s Rights among Islamic Courts’ Judges in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Financial Welfare”, yang berfokus pada eksplorasi norma hukum dan praktik aktual pemenuhan hak-hak anak di lingkungan Pengadilan Agama.
Dalam FGD yang melibatkan para hakim, mediator, dan pengacara dari berbagai wilayah, Ketua PA Salatiga menyampaikan pandangan strategis terkait upaya pemenuhan hak-hak anak, khususnya dari sisi finansial, pasca terjadinya perceraian atau dalam praktik poligami.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada selembar kertas. Negara harus hadir memastikan pelaksanaannya. Salah satunya dengan membuka peluang bagi Dinas Sosial untuk turut serta dalam pengawasan dan pendampingan pemenuhan kewajiban orang tua terhadap anak,” tegas Adil.
Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks layanan hukum di Pengadilan Agama, terbuka juga peluang besar bagi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk berperan lebih aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang berperkara, khususnya perempuan dan anak. Posbakum dinilai sangat strategis dalam membantu menjamin hak hukum perempuan dan anak tidak terabaikan selama proses penyelesaian sengketa perkawinan.
Untuk memperkuat paparan, Ketua PA Salatiga menyampaikan data empiris perkara di Pengadilan Agama Salatiga selama periode 2021–2024, yang merefleksikan dinamika penanganan hak finansial anak dan izin poligami.
FGD ini menjadi ruang reflektif yang sangat bermanfaat dalam membangun arah kebijakan dan praktik peradilan yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak, khususnya dalam aspek kesejahteraan finansial.









