Salatiga, 6 Maret 2026 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga, telah dilaksanakan proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Ibu Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H..Meskipun dalam prosesnya para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk rukun kembali sebagai suami istri, namun terdapat perkembangan positif berupa Kesepakatan Perdamaian Sebagian.Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut meliputi : para pihak telah sepakat dan berkomitmen untuk tetap mengedepankan masa depan pendidikan anak. Kesepakatan ini telah dituangkan secara tertulis dan akan dimuat dalam pertimbangan serta amar putusan hakim.Proses mediasi yang berlangsung sejak 12 Februari hingga hari ini, 6 Maret 2026, membuktikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap bisa diperjuangkan melalui musyawarah dan iktikad baik.Apresiasi kepada para pihak yang telah bersikap kooperatif selama proses mediasi berlangsung di Pengadilan Agama Salatiga.









