/ 27 April 2024
Konsultasi RKBMN dan Penghapusan Mobil Dinas, Sekretaris PA Salatiga Sambangi KPKNL Semarang

 

Sehubungan adanya harapan untuk mendapat Mobil Dinas Jabatan di Pengadilan Agama Salatiga untuk pimpinan,
Sekretaris, Adhi Kurniawan S.Kom, S.H. berkonsultasi ke KPKNL Semarang.

Konsultasi tersebut diawali dengan mengajukan pertanyaan mengenai Pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mobil Dinas yang tidak disetujui DJKN.

Setelah melalui penelaahan dari KPKNL Semarang melalui PIC KPKNL untuk Satker Mahkamah Agung, Agung Purnama , ternyata penyebab tidak disetujui nya adalah karena kondisi existing mobil dinas masih cukup memenuhi, yang berjumlah 3 mobil dinas.

“Penyebab tidak disetujui nya kemungkinan besar karena jumlah mobil dinas masih mencukupi”, ungkap Agung.

“Kami lihat salah satu mobil dinas tahunnya sudah cukup lama, meskipun kondisinya mesin prima, namun dapat dilakukan Penghapusan, karena kurang produktif, barangkali nilai pemeliharaannya malah lebih tinggi daripada pemanfaatannya”, jelas Agung.

“Setelah diajukan penghapusan, coba usulkan RKBMN kembali, mudah-mudahan mendapat persetujuan dari DJKN Pusat”, tambahnya.

Selanjutnya Adhi melanjutkan berkonsultasi mengenai prosedur Penghapusan Mobil Dinas PA Salatiga.

“Memang Untuk BMN berupa tanah, gedung dan bangunan, BMN bernilai diatas 100 juta rupiah serta BMN yang memiliki dokumen kepemilikan, usulan izin penjualannya harus dari KPKNL”, imbuh Agung.

“Permohonan izin penjualan, dilakukan secara hierarki melalui PTA Semarang, kemudian Mahkamah Agung , kemudian sampaikan ke kami untuk kami terbitkan Izin Penjualan Mobil Dinas tersebut”, tambahnya.

Setelah izin turun, satker bisa diajukan Lelang ke KPKNL Semarang via online dan setelah selesai Lelang diajukan Penghapusan atas BMN tersebut tentunya dengan data dukung bukti setor lelang dan risalah lelang”, terangnya.

Setelah mendapat informasi cukup jelas , Sekretaris PA Salatiga akan menindaklanjuti arahan dari aparatur KPKNL tersebut.

Skip to content