Salatiga, 30 April 2025
Mushola Al Mizan Pengadilan Agama Salatiga kembali menjadi wadah berbagi ilmu dan inspirasi dalam kajian ba’da Asar yang kali ini menghadirkan narasumber istimewa, Hakim Pengadilan Agama Salatiga, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.H., M.H.. Dengan tema “Ekonomi Syariah”, beliau membahas secara komprehensif konsep, implementasi, serta kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah.
Kajian yang dihadiri oleh seluruh jamaah Asar Mushola Al Mizan ini membuka wawasan peserta mengenai pentingnya sistem ekonomi berbasis syariah sebagai solusi atas tantangan ekonomi modern yang berlandaskan keadilan dan prinsip-prinsip Islam. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran sentral dalam menangani berbagai bentuk sengketa ekonomi syariah, mulai dari pembiayaan perbankan syariah, asuransi syariah, hingga perjanjian kerjasama antar lembaga keuangan berbasis syariah.
Lebih lanjut, dijelaskan pula mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang mencakup tahap pra-persidangan hingga pembacaan putusan, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016. Kajian ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum syariah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana Pengadilan Agama menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan ekonomi berbasis syariah.
Antusiasme jamaah dalam menyimak materi dan berdiskusi menunjukkan tingginya perhatian terhadap topik ini, terlebih dalam konteks peran lembaga peradilan dalam menjawab dinamika ekonomi umat. Kajian ini menjadi bukti bahwa Mushola Al Mizan bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat edukasi dan penguatan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari.









