Salatiga, 31 Juli 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan layanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada perdamaian. Dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2025/PA.Sal, para pihak sepakat memilih mediator melalui aplikasi L7SMART dan menetapkan Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H. sebagai mediator.
Adhi Kurniawan merupakan mediator bersertifikat hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Salatiga dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI, yang telah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Baznas.
Proses mediasi dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan hasil berhasil sebagian. Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut salah satunya terkait pengaturan hak asuh dua anak laki-laki yang disepakati berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan komitmen bersama Tergugat untuk turut mencukupi kebutuhan anak demi kepentingan terbaik mereka.
Hasil ini menunjukkan keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Salatiga sebagai jalan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta mampu menjaga hubungan baik antar pihak.









