JAKARTA, 11 Mei 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memulai langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kegiatan yang berlangsung di The Grand Platinum Hotel Jakarta ini menjadi momentum krusial bagi masa depan mediasi di Indonesia.
Visi Integrasi Empat Lingkungan PeradilanAcara dibuka oleh Yang Mulia Lucas Prakoso, Hakim Agung Kamar Perdata, yang hadir mewakili Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Syamsul Ma’arif. Dalam arahannya, beliau menyampaikan harapan besar agar revisi regulasi ini mampu mencakup empat lingkup peradilan secara komprehensif, selaras dengan semangat integrasi yang sebelumnya telah diterapkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
"Perubahan ini diharapkan menjadi payung hukum yang utuh bagi seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," tegas YM Lucas Prakoso di hadapan para peserta FGD.
Tantangan Mediasi Penal dan Militer
Diskusi hari pertama menyoroti tantangan implementasi mediasi penal, khususnya di lingkungan peradilan militer. Isu mengenai keterkaitan jabatan dengan objek yang dimediasikan menjadi dinamika tersendiri bagi Kelompok Kerja (Pokja). Hal ini dipandang sebagai tantangan profesionalisme bagi Pokja untuk merumuskan formulasi yang tetap menghormati struktur kelembagaan namun tetap memberikan ruang bagi perdamaian.
Sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam melibatkan pengadilan tingkat pertama, Adil Fakhru Roza (Ketua Pengadilan Agama Salatiga) turut hadir dan terlibat aktif sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan PERMA Mediasi. Kontribusi pemikiran dari para anggota Pokja diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih lincah dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Selain aspek substantif, suasana khidmat kegiatan ini diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Adil Fakhru Roza. Dalam doanya, terselip harapan agar regulasi baru ini nantinya mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan menyentuh sisi kemanusiaan bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok negeri.
Kehadiran Tokoh Kunci
Sejumlah Hakim Agung tampak hadir memberikan penguatan materi dalam kegiatan ini selain tim Pokja yang telah di sk kan Ketua Mahkamah Agung untuk memperbarui Perma Mediasi.
FGD ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembahasan intensif per sesi untuk merampungkan draf naskah urgensi yang berkualitas.









