Salatiga, 19 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) berdasarkan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Ambarawa dalam perkara harta bersama Nomor 968/Pdt.G/2025/PA.Amb.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap tiga obyek sengketa, berupa sebidang tanah kapling yang terletak di Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, dimana 3 obyek tersebut berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Salatiga.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H selaku Ketua Majelis. Turut hadir pula Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dalam proses pemeriksaan tersebut.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta mengenai letak, kondisi, dan luas obyek sengketa yang menjadi pokok perkara, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.









