Salatiga, 17 Juni 2025
Komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil manis. Perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PA.Sal secara resmi dicabut oleh para pihak setelah berhasil dimediasi secara tuntas oleh Mediator Hakim, sekaligus Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., pada Selasa, 17 Juni 2025.
Yang menarik, sebelum mediasi dimulai, para pihak memilih mediator melalui aplikasi L7SMART, sebuah inovasi layanan berbasis digital yang mempermudah akses dan transparansi dalam proses pemilihan mediator di lingkungan peradilan. Pilihan para pihak pun jatuh pada mediator hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Salatiga, yang dikenal akan kepiawaiannya dalam menangani mediasi berbasis pendekatan humanis dan solutif.
Proses mediasi telah dilaksanakan dan mencapai kesepakatan, hasilnya, perkara tersebut diselesaikan dengan pencabutan gugatan, menandai tercapainya kesepahaman utuh di antara para pihak.
Keberhasilan ini menegaskan kembali bahwa mediasi bukan hanya jalan damai dalam penyelesaian sengketa, namun juga sebagai bentuk nyata peradilan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan relasi sosial.









