Salatiga, 1 Desember 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 320/Pdt.G/2025/PA.Sal resmi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai, yang berujung pada pencabutan perkara oleh para pihak secara sukarela.
Proses mediasi berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga. Mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui Aplikasi Pemilihan Mediator PA Salatiga, L7SMART.
Dengan pendekatan komunikasi yang konstruktif, suasana mediasi yang kondusif, serta pendampingan profesional dari Mediator Hakim, para pihak akhirnya mencapai kesepahaman atas seluruh pokok permasalahan dan memilih jalan damai sebagai penyelesaian terbaik. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi, yang menjadi dasar pencabutan perkara secara resmi.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menunjukkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi, tetapi juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga untuk terus mendorong penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, capaian ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga harmoni antar pihak dan mengurangi beban perkara di pengadilan.
Pengadilan Agama Salatiga mengapresiasi itikad baik para pihak, serta profesionalitas Hakim Mediator dalam membantu terwujudnya perdamaian. Harapannya, keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum keluarga.









