Salatiga, 19 November 2025.
Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian dengan Pencabutan Perkara, PA Salatiga Kembali Catat Capaian Positif dalam Penyelesaian Perkara Perceraian dengan Nomor perkara 315/Pdt.G/2025/PA.Sal.
Lagi lagi Pengadilan Agama Salatiga kembali menorehkan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur Mediasi dan para pihak sepakat damai. Pada perkara Nomor 315/Pdt.G/2025/PA.Sal, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk menunjuk mediator dari unsur hakim melalui aplikasi inovatif L7SMART, sistem layanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Salatiga untuk mempermudah proses mediasi dan manajemen perkara. Hasilnya, mediasi berjalan lancar, dan para pihak memutuskan untuk mencabut perkara secara sukarela setelah mencapai kesepakatan bersama.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan capaian tersebut, Pengadilan Agama Salatiga terus berupaya memperkuat budaya damai dan memperluas pemanfaatan teknologi digital seperti L7SMART guna meningkatkan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.









