Salatiga, 23 April 2026
Mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Salatiga. Pada hari ini, proses mediasi telah dilaksanakan di ruang mediasi dengan suasana yang kondusif dan komunikatif, sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka.
Berdasarkan Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Sal, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh mediator hakim, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., berjalan dengan lancar. Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang berujung pada pencabutan perkara.
Proses ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam persidangan, melainkan ruang penting untuk menemukan solusi yang lebih bijaksana, cepat, dan berkeadilan. Keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen para pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dibandingkan melanjutkan sengketa melalui proses litigasi yang lebih panjang.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan para pihak dapat tetap terjaga dengan baik, serta meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Mediasi yang berhasil tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Semoga capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan 🤝









