Salatiga, 1 September 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat capaian positif dalam proses mediasi perkara perceraian. Dalam perkara cerai gugat Nomor 220/Pdt.G/2025/PA.Sal, mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pengasuhan anak.
Melalui aplikasi L7SMART, kedua belah pihak sepakat menunjuk mediator dari kalangan hakim. Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh kesungguhan dan kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk mengasuh anak mereka secara bersama-sama. Kesepakatan ini menjadi titik terang dalam menjaga kepentingan terbaik bagi anak, meskipun perkara perceraian tetap berlanjut pada pokok sengketa lainnya.
Keberhasilan mediasi sebagian ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mengedepankan pendekatan musyawarah dan mufakat, terutama pada aspek yang menyangkut masa depan anak. Dengan demikian, diharapkan putra-putri hasil perkawinan tetap memperoleh kasih sayang dan perhatian yang utuh dari kedua orang tuanya.









