Salatiga (26/10). Perkara cerai gugat dengan Nomor 280/Pdt.G/2022 dengan Ketua Majelis YM Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I dan Mediator Non Hakim M. Yusuf Khummaini, S.HI. , M.H, CM pelaksanaan mediasi pada hari ini Alhamdulillah berhasil dan para pihak memutuskan untuk rukun kembali. Harapan kedepannya perkara yang ada di Pengadilan Agama Salatiga dapat mendamaikan pihak yang sedang berpekara.









