Salatiga, 21 Agustus 2025
Upaya damai melalui mediasi kembali menunjukkan hasil menggembirakan di Pengadilan Agama Salatiga. Dalam perkara Cerai Gugat Nomor 223/Pdt.G/2025/PA.Sal, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan perceraian setelah berhasil menemukan kembali titik temu dalam rumah tangga mereka.
Proses mediasi dipandu oleh Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga sekaligus hakim mediator yang dipilih langsung oleh para pihak melalui aplikasi L7SMART. Dengan pendekatan penuh kesabaran, empati, dan komunikasi yang persuasif, mediator mampu membuka ruang dialog yang jujur dan konstruktif bagi kedua belah pihak.
Alhasil, dalam suasana penuh kekeluargaan, pasangan tersebut bersepakat untuk kembali rukun dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka. Kesepakatan damai itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara cerai gugat di persidangan.
Keberhasilan ini bukan hanya menegaskan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa jalur damai selalu membuka peluang untuk menyelamatkan ikatan pernikahan.
Pengadilan Agama Salatiga mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, serta peran mediator yang telah menjembatani proses perdamaian secara profesional. Ke depan, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar, melainkan dialog dan mediasi dapat menjadi pintu menuju rekonsiliasi dan kebahagiaan bersama.









