Salatiga, 11 Agustus 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. Pada Senin, 11 Agustus 2025, perkara Nomor 182/Pdt.G/2025/PA.Sal memasuki tahapan mediasi, di mana kedua belah pihak sebelumnya melalui aplikasi L7SMART sepakat memilih Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., sebagai mediator.
Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Berkat kesabaran, keterampilan, serta pendekatan persuasif dari mediator, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yaitu hak asuh terhadap dua anak mereka akan diasuh secara bersama-sama oleh kedua orang tua.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk tetap menjaga komunikasi dan kerja sama demi kepentingan terbaik anak. Keberhasilan ini juga mencerminkan peran strategis mediasi di Pengadilan Agama Salatiga sebagai sarana untuk mencapai solusi yang adil, cepat, dan humanis.









