Salatiga, 21 November 2024
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 256/Pdt.G/2024/PA.Sal. Mediasi yang dipimpin oleh Ketua sekaligus Mediator Hakim, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menghasilkan kesepakatan damai sebagian terkait nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah untuk kedua anak pihak bersengketa.
Proses mediasi dilaksanakan secara gabungan, yaitu offline dan daring menggunakan aplikasi Zoom. Hal ini memungkinkan Pemohon in-person yang berada di luar negeri untuk berpartisipasi. Pelaksanaan mediasi tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik.
Adil Fakhru Roza mengapresiasi kesediaan kedua pihak untuk bermusyawarah meskipun terpisah jarak. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum modern dan inklusif.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti upaya Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan humanis, sekaligus menjaga kepentingan anak-anak sebagai prioritas utama.









