Salatiga, 30 Juni 2025
Komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam memberikan akses keadilan tanpa batas kembali ditunjukkan melalui keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2025/PA.Sal. Mediasi ini bukan sekadar proses biasa, namun berlangsung dengan pendekatan unik dan humanis, yakni dilaksanakan secara langsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga.
Berangkat dari kesepakatan para pihak dalam sidang teleconference sebelumnya, mediasi dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, dan dilaksanakan oleh mediator non-hakim yang telah dipilih oleh kedua belah pihak melalui aplikasi L7SMART, M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M., yang telah menjalin kerja sama erat dengan Pengadilan Agama Salatiga dalam meningkatkan kualitas layanan mediasi.
Kedua pihak yang sedang menjalani masa pembinaan di Rutan Salatiga difasilitasi untuk duduk bersama, menyampaikan keinginan masing-masing, dan akhirnya mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pengasuhan anak.
Langkah ini mencerminkan semangat PA Salatiga untuk menghadirkan keadilan yang adaptif, partisipatif, dan solutif, menjangkau semua kalangan termasuk yang sedang dalam keterbatasan fisik dan hukum.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa proses mediasi tidak harus terpaku di ruang sidang atau media elektronik, tetapi bisa dilakukan di mana pun dengan prinsip kesepakatan, profesionalitas, dan pendekatan kemanusiaan.
Pengadilan Agama Salatiga mengapresiasi semangat para pihak serta dedikasi mediator dalam menyukseskan proses ini. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dalam penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat.









