/ 28 April 2024
Mediasi Perkara Nomor 360/Pdt.G/2023/PA.Sal: Kesuksesan Sebagian Dalam Penyelesaian Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

 

Pengadilan Agama Salatiga mencatat kemajuan signifikan dalam penyelesaian perkara Nomor 360/Pdt.G/2023/PA.Sal yang membahas hak-hak perempuan pasca perceraian. Dalam upaya penyelesaian ini, Mediator Hakim PA Salatiga Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., berhasil meraih kesuksesan sebagian melalui mediasi yang dilakukan.

Mediasi kali ini menitikberatkan pada hak-hak perempuan, terutama terkait nafkah iddah dan nafkah madhiyah (nafkah masa lampau). Para pihak yang terlibat dalam sengketa berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait besaran nafkah iddah yang akan diberikan dan pengaturan nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) yang adil.

Mediator Najiatul Istiqomah sekali lagi membuktikan keahliannya dalam memimpin mediasi perkara keluarga dengan sensitivitas dan kebijaksanaan. Pendekatan yang dipilih beliau berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif, memungkinkan para pihak mencapai titik tengah yang menguntungkan semua pihak.

Meskipun penyelesaian masih sebagian, keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen para pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai. Mediator Hakim Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., terus berperan sebagai pengayom dan fasilitator, memastikan bahwa hak-hak perempuan pasca perceraian mendapat perhatian yang sepenuhnya layak.

Perkembangan positif ini menggambarkan bahwa melalui dialog terbuka dan pendekatan yang memihak pada keadilan, persoalan kompleks seperti hak-hak perempuan pasca perceraian dapat dipecahkan dengan bijaksana dan meminimalkan potensi konflik yang lebih besar.

Skip to content