Salatiga, 23 April 2025
Terobosan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Salatiga melalui keberhasilan mediasi sebagian perkara hak asuh anak Nomor 93/Pdt.G/2025/PA.Sal yang difasilitasi oleh hakim mediator, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H.
Mediasi ini memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan secara daring (online). Pihak tergugat diketahui sedang menjalani masa tahanan dan mengikuti proses mediasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga. Meskipun dalam keterbatasan, mediasi tetap berjalan kondusif dengan bantuan teknologi video conference dan koordinasi dari berbagai pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berbagi hak asuh anak secara proporsional. Kesepakatan ini dinilai sebagai titik terang dari konflik keluarga yang berlangsung, serta menjadi bukti bahwa mediasi tetap efektif meskipun dilakukan secara virtual.
Meskipun mediasi hanya berhasil sebagian, capaian ini dinilai signifikan karena mampu meredam konflik dan membuka jalan untuk penyelesaian yang lebih komprehensif di tahap selanjutnya.
Pengadilan Agama Salatiga terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk memastikan pelayanan hukum tetap berjalan efektif, bahkan dalam kondisi yang penuh tantangan sekalipun. Mediasi daring ini menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik bukanlah halangan untuk mencapai keadilan dan perdamaian.









