/ 02 Mei 2024
Mediasi Sukses Sebagian Dalam Perkara Pengadilan Agama Salatiga Oleh Mediator Non-Hakim Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M.

 

Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Salatiga dalam perkara nomor : 316/Pdt.G/2023/PA.Sal pada hari Jum’at, 17 November 2023, berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam masalah pengasuhan anak. Mediator yang bertanggung jawab atas kesuksesan mediasi ini adalah Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., seorang mediator non-hakim yang berperan penting dalam menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Pertemuan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Salatiga mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam suasana penuh kehati-hatian dan dialog yang konstruktif, mediator Yusuf Khummaini berhasil memfasilitasi pembicaraan antara kedua belah pihak untuk mencapai titik temu terkait bab pengasuhan anak.

Hasil mediasi ini mencakup kesepakatan sebagian terkait bab pengasuhan anak. Meskipun tidak seluruhnya mencapai kesepakatan, namun langkah ini dianggap positif karena dapat mengurangi beban kasus di pengadilan dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi lebih lanjut di masa depan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi ini juga diimbau untuk tetap mematuhi kesepakatan yang telah dicapai dan menjaga komunikasi yang baik untuk kepentingan bersama, khususnya dalam hal pengasuhan anak yang memerlukan perhatian ekstra.

Keberhasilan mediasi ini menegaskan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Semoga langkah-langkah positif ini dapat memberikan inspirasi bagi upaya mediasi di tingkat yang lebih luas.

Skip to content