Salatiga, 7 Juli 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Dalam perkara Nomor 172/Pdt.G/2025/PA.Sal., proses mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., berhasil membuahkan kesepakatan damai atas sebagian objek perkara yang disengketakan.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari implementasi layanan L7SMART, di mana para pihak secara aktif memilih untuk menempuh mediasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif.
Adapun poin-poin yang berhasil disepakati oleh para pihak antara lain: hak asuh dua anak (hadhanah) yang disepakati berada di tangan ibu, dengan tetap memberikan akses kepada ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang, nafkah anak
nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah lampau.
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa proses mediasi bukan hanya alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana membangun kesepahaman dan menjaga hubungan baik antar pihak pascaperselisihan.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi di Pengadilan Agama Salatiga merupakan instrumen efektif dalam mendukung penyelesaian perkara yang cepat, berkeadilan, dan bermartabat.









