Salatiga, 8 Januari 2025
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, Pengadilan Agama Salatiga kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Senin Kamis (SEKAR) pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Mushola Al-Mizan Pengadilan Agama Salatiga, usai pelaksanaan salat Ashar berjamaah.

Kajian kali ini mengangkat tema “Pembahasan Sifat Shalat Nabi” yang merujuk pada karya ulama besar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Bertindak sebagai pemateri adalah Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa umur para ulama di dunia mungkin terbatas, namun ilmu dan amal kebaikan mereka terus mengalir dan dimanfaatkan oleh umat hingga hari ini. Allah Ta’ala mengabadikan pahala bagi para ulama yang ikhlas mengajarkan ilmu, sekaligus menjadi pelajaran berharga bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan dapat mendatangkan pahala berkelanjutan, baik bagi orang lain maupun bagi diri kita sendiri sebagai pelakunya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembahasan Sifat Shalat Nabi mencakup kurang lebih 28 hadis yang menjelaskan tata cara shalat Rasulullah ﷺ. Pada kajian ini, difokuskan pada dua syarat utama diterimanya ibadah, yaitu ikhlas karena Allah Ta’ala dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad ﷺ. Ikhlas tanpa mengikuti sunnah akan menjadikan ibadah tertolak, sebagaimana mengikuti sunnah tanpa keikhlasan juga tidak bernilai di sisi Allah.
Beliau juga menegaskan kaidah penting dalam beragama, bahwa dalam perkara ibadah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan dalil, sedangkan dalam perkara muamalah pada asalnya adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Ikhlas yang tercemar syirik dan ittiba’ yang tercemar bid’ah sama-sama dapat merusak nilai ibadah di sisi Allah Ta’ala.
Dalam kajian tersebut turut disampaikan peringatan berdasarkan hadis qudsi, bahwa Allah Ta’ala tidak menerima amalan yang di dalamnya terdapat unsur kesyirikan, serta hadis Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak memiliki tuntunan dari beliau maka amalan tersebut tertolak.

Sebagai penutup, pemateri menegaskan kedudukan shalat sebagai rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat. Shalat merupakan ibadah yang wajib, dan mengingkari kewajibannya—meskipun seseorang tetap melaksanakannya—dapat menghantarkan pada kekufuran. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang shalat, baik dari sisi akidah, tata cara, maupun landasan dalilnya, menjadi kewajiban setiap muslim.
Kajian berlangsung dengan khidmat dan diharapkan dapat menambah keimanan serta memperbaiki kualitas ibadah seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga agar senantiasa sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.









