Salatiga, 8 Januari 2025
Dalam kajian rutin ba’da Asar di Mushola Al-Mizan Pengadilan Agama Salatiga, Wakil Ketua PA Salatiga, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., membahas tema menarik seputar eksekusi dan penundaan pelaksanaannya. Kajian ini juga dikaitkan dengan pesan mendalam dari QS An-Nisa ayat 65, yang menekankan pentingnya bertahkim (memutuskan perkara) dengan penuh penerimaan dan kepasrahan hati.
Dalam pembahasannya, Adhayani menjelaskan bahwa eksekusi adalah bentuk implementasi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Beliau mengaitkannya dengan ayat tersebut, di mana kesempurnaan iman seseorang diuji dari kesediaan mereka menerima keputusan Rasulullah, yang dalam konteks modern ini diwakili oleh hakim-hakim yang memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan keadilan.
“QS An-Nisa ayat 65 mengajarkan kita untuk menerima keputusan hukum dengan sepenuh hati. Penolakan atau kesempitan dada terhadap putusan hukum mencerminkan ketidaksempurnaan iman,” ungkapnya. Beliau juga menyoroti bahwa penundaan eksekusi, meskipun dimungkinkan dalam hukum, harus dilakukan dengan alasan yang sah dan tidak boleh menjadi bentuk penghindaran dari kewajiban menerima keadilan.
Dalam kajian ini, Adhayani menjelaskan bahwa penundaan eksekusi dapat terjadi karena faktor hukum seperti perlawanan pihak ketiga atau pengajuan peninjauan kembali, hingga faktor non-hukum seperti konflik keamanan atau aspek kemanusiaan. Beliau menegaskan bahwa penundaan harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai prosedur untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.
Kajian ini mengingatkan seluruh aparatur PA Salatiga untuk senantiasa berpegang pada nilai-nilai syariat dan keadilan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan memahami hakikat bertahkim seperti yang diajarkan dalam QS An-Nisa ayat 65, seluruh aparatur diharapkan dapat menjalankan amanah dengan lebih tulus dan profesional.









