Salatiga, 29 Juli 2025
Dalam rangka mendukung implementasi smart court digital signature sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan Benchmarking penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada berkas perkara di Pengadilan Agama Salatiga.
Kegiatan yang dilaksanakan di Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga ini dihadiri secara langsung oleh Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Rohayatun, S.H.I., M.H., beserta seluruh aparatur PA Kudus melalui Zoom Meeting. Sementara itu, kegiatan dipandu langsung oleh Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H.
Dalam pemaparan materi, prosedur pelaksanaan smart court digital signature di PA Salatiga disampaikan oleh Ketua PA Salatiga, dilanjutkan dengan materi teknis dari Panitera Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H. terkait implementasi pada bidang perkara. Sementara itu, materi penerapan tanda tangan elektronik di bidang kesekretariatan dipaparkan oleh Sekretaris Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H. dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ruly Arista Wardani, S.Kom.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Dari hasil diskusi, PA Kudus menyampaikan bahwa sebagai tahap awal implementasi, mereka akan mulai menerapkan tanda tangan elektronik di bidang kesekretariatan, serta berharap bimbingan berkelanjutan dari PA Salatiga dalam penerapan pada bidang lainnya.
Menutup kegiatan, Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, mengapresiasi antusiasme PA Kudus dalam memajukan sistem administrasi pengadilan. “Kami sangat senang dapat berbagi pengalaman ini. Semoga PA Kudus segera dapat menerapkan TTE secara optimal. Kami juga siap memberikan panduan lebih lanjut, baik melalui pengiriman manual book maupun pendampingan langsung, baik daring maupun tatap muka di PA Kudus,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud sinergi antar-sesama pengadilan agama dalam mendukung terwujudnya pengadilan modern yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi.









