Salatiga, 18 Juli 2025
Pengadilan Agama Salatiga berhasil melaksanakan eksekusi hak tanggungan terhadap perkara Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PA.Sal, yang diajukan oleh salah satu lembaga keuangan syariah sebagai Pemohon Eksekusi. Objek perkara terdiri dari 5 unit rumah KPR bersubsidi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Noborejo, Kota Salatiga.
Dua unit rumah berhasil ditebus oleh Termohon Eksekusi setelah pelaksanaan aanmaning (teguran). Sementara itu, tiga unit lainnya dicabut secara resmi oleh Pemohon Eksekusi setelah menerima masukan dari Pengadilan Agama Salatiga yang mendorong penyelesaian yang lebih efisien dan memperhatikan keadilan bagi para pihak.
Perlu diketahui, Peradilan Agama berwenang menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syariah, termasuk dalam hal eksekusi hak tanggungan yang timbul dari akad-akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Kewenangan ini berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa kewenangan eksekusi terhadap putusan ekonomi syariah berada pada Peradilan Agama.
Pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan fungsi peradilan tidak hanya sebagai pelaksana hukum, namun juga sebagai mediator solusi yang adil dan berimbang yang menjunjung tinggi asas kemanfaatan dan kepastian hukum, dan mendorong agar para pihak bisa menyelesaikan secara musyawarah sepanjang memungkinkan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Salatiga dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan responsif, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang keuangan syariah dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan umat.









